Multi-styled Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 20 Juni 2012

Etika Profesi Kebidanan






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT atas segala rahmat, hidayat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Kebidanan yang membahas tentang bagaimana keterkaitan antara sikap dan perilaku profesionalisme seorang bidan dalam praktiknya yang didasarkan atas peraturan serta kode etik yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelayanan kebidanan, yang bertujuan agar seorang bidan dapat mengimplementasikan segala hal sesuai dengan peraturan tata kode etik profesi kebidanan yang berlaku sehingga dapat menghindari aspek-aspek ilegal dalam praktik pelayanan kebidanan.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami mengalami banyak kendala. Namun berkat kerjasama dari kelompok serta dukungan dari teman–teman maupun bimbingan Dosen  mata kuliah Etika Profesi Kebidanan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
            Kelompok menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, meskipun demikian kami berkeyakinan bahwa diantara yang buruk/ kurang, tentu ada sekelumit kecil yang berguna, maka dengan kerendahan hati, kami memberanikan diri menyajikan makalah ini.
Semoga makalah  ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga harapan tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan demi kebaikan penyusunan makalah selanjutnya.

Yogyakarta, Juni 2012
Penyusun


Kelompok 6
i
DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                           i
Daftar Isi                                                                                                                     ii
Daftar Pustaka

A.  Dalam mencegah terjadinya Pelanggaran dalam Pelaksanaan
dan Pelayanan Kebidanan apa saja yang harus dilakukan oleh Bidan
dalam menjalankan BPM..?                                                                                   page 1

B.  Apa Saja yang Harus Dihindarkan Oleh Seorang Bidan ...?                                 page

C.  Apa Saja yang Harus Dikerjakan Oleh Seorang Bidan ...?                                    page

D.  Bagaimana  Bersikap Terhadap Masyarakat                                                         
     dan Pemerintahan Terkait  serta Puskesmas ?                                                        page

E.   Usaha Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan                                        page

Kata Penutup



A.   Dalam mencegah terjadinya Pelanggaran dalam Pelaksanaan dan Pelayanan Kebidanan apa saja yang harus dilakukan oleh Bidan dalam menjalankan BPM..?

a.      Melaksanakan Pelayanan Kebidanan Sesuai Standar
Pelayanan kebidanan merupakan penerapan ilmu kebidanan melaui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun agar seorang bidan diakui keberadaanya dan dapat menjalankan praktiknya maka bidan harus mampu untuk memenuhi tahap legislasi.
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Peran legislasi ini, diantaranya: menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional. 
Pada tahap sertifikasi, ditempuh calon bidan melalui proses pendidikan formal dan non formal untuk memperoleh dua bentuk pengakuan kelulusan yang berupa ijazah dan sertifikat. Dari tahap sertifikasi ini kemudian berlanjut ke tahap registrasi.
1.      Tahap Registrasi
Tahap registrasi ditempuh bidan guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan). SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya, tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri. SIB sendiri merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
2.      Tahap Lisensi
Bidan yang praktik harus memiliki SIPB, dan untuk memperoleh SIPB seorang bidan harus mendapatkan Rekomendasi dari organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, misalnya propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya, dengan menempatkan Uji Kompetensi pada tahap pengajuan SIB. Uji Kompetensi masih dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya. Dengan diselenggarakannya Uji Kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik bidan adalah bidan yang benar-benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi Medical Error atau malpraktik dalam tujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak.
Dalam rancangan Uji Kompetensi apabila bidan tidak lulus Uji Kompetensi, maka bidan tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat. Materi Uji Kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. Namun demikian Uji Kompetensi belum dibakukan dengan suatu dasar hukum, sehingga baru pada tahap draft atau rancangan. (Heni Puji Wahyuningsih, 2008: 41-47).
Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 BAB II PERIZINAN
Pasal 3
1)        Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2)        Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
3)        SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
1)        Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
1.      fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
2.      surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
a.       surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
b.      pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.       rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
d.      rekomendasi dari organisasi profesi.
2)      Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)      Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
Dalam menjalankan praktiknya, bidan memiliki beberapa area dalam memberikan pelayanan kebidanan, area tersebut didasari pada standar pelayanan kebidanan serta kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan. Bertitik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :
a)      safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
b)      family planning
c)      penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
d)     kesehatan reproduksi remaja
e)      kesehatan reproduksi pada orang tua
Adapun sasaran pelayanan kebidanan ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
a.       Layanan Primer yaitu layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
b.      Layanan Kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
c.       Layanan Rujukan yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Pelayanan kebidanan ini akan terlaksana pada saat bidan melakukan suatu asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan ini dilaksanakan berdasarkan pedoman menejemen kebidanan (pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis) yang disebut dengan 7 langkah Varney, yaitu:
1)      Pengkajian data termasuk merumuskan, menganalisa dan menginterpretasikan
2)      Mengidentifikasi diagnosa dan masalah berdasarkan pengkajian data
3)      Merumuskan diagnosa dan masalah potensial
4)      Menetapkan kebutuhan tindakan segera
5)      Menyusun rencana asuhan secara menyeluruh
6)      Implementasi
7)       Evaluasi.

b.      Berperilaku Etis Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
a)      Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
b)      Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien.





B.   Apa Saja yang Harus Dihindarkan Oleh Seorang Bidan ...?

Sebagai seorang bidan hal yang harus dihindarkan adalah kegiatan wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara bidan dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi bidan dan pasien. Perjanjian terapeutik berbeda dengan perjanjian pada umumnya yaitu memiliki sifat khusus pada obyek perjanjiannya. Objek perjanjian terapeutik adalah berupa upaya atau terapi berupa penyembuhan pasien.
            Perjanjian terapeutik adalah suatu perjanjian untuk menentukan atau upaya untuk mencari terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh bidan. Jadi objek perjanjian terapeutik adalah bukan janji kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.
            Hubungan hukum antara pasien dengan bidan dalam tindakan medis cenderung kearah perjanjian yang membawa pengaruh terhadap perluasan tanggung jawab bidan yaitu tanggung jawab etika dan atau tanggung jawab hukum tertentu yang bersifat interdisipliner hukum.
            Dalam menjalankan praktek kebidanan bidan tidak melakukan perbuatan diluar kewenangan seorang bidan contohnya tidak melakukan aborsi dalam bentuk dan alasan apapun, serta segala jenis malpraktek yang bisa merugikan klien. Malpraktek yang dilakukan  oleh tenaga kesehatan ini bisa masuk lapangan hukum pidana apabila memenuhi persyaratan 3 aspek yakni :
1.      Syarat dalam sikap batin dokter atau tenaga kesehatan.
2.      Syarat dalam perlakuan medis.
3.      Syarat mengenai hal akibat.

Pada dasarnya syarat dalam perlakuan medis adalah perlakuan  medis yang menyimpang syarat mengenai sikap bathin yaitu syarat sengaja atau culpa dalam malpraktek kesehatan dan syarat akibat adalah syarat mengenai timbulnya akibat kerugian bagi kesehatan atau nyawa pasien.




C.   Apa Saja yang Harus Dikerjakan Oleh Seorang Bidan ...?
Sesuai PERMENKES 1464 Tahun 2010  tentang penyelenggaraan praktik pasal 9 Seorang bidan memiliki wewenang dalam memberikan pelayanan yang meliputi:
1.      pelayanan kesehatan ibu
  1. pelayanan kesehatan anak; dan
  2. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.      Pertolongan persalinan normal
5.      Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.       Pemeriksaan bayi baru lahir
b.      Perawatan tali pusat
c.       Perawatan bayi
d.      Resusitasi pada bayi baru lahir
e.       Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan
f.       Pemberian penyuluhan.

Pasal 12 : Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a.       Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom.
b.      Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter.
c.       Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi.
d.       Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
e.       Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pelayanan kebidanan sendiri dapat dimulai dari aspek pendidikan. Dari pendidikan formal, bidan memperoleh standar kompetensi kebidanan, yang di dalamnya mengandung sembilan kompetensi yang harus dipenuhi oleh bidan, yaitu: 
1.       Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.       Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3.       Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.       Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.       Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.       Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7.       Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan–5 tahun).
8.       Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9.       Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh bidan adalah kewajiban seorang bidan terhadap teman sejawat dan kesehatan lainnya yang meliputi :
6.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Ø  Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
Ø  Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
7.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatn lainnya.
Ø  Klien A memeriksakan kehamilan pada bidan B, namun pada mau bersalin, klien datang pada bidan C. sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat kehamilan pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan ditolong bidan B. Akan tetapi, jika klien tidak menginginkannya, bidan C harus menolong persalinannya, dengan memberitahu bidan B dan sekaligus menanyakan riwayat ANCnya. Kecuali jika pasien segera melahirkan dan tidak sempat berkomunikasi lagi dengan bidan B, bidan C harus menolongnya dan setelah itu, member tahu bidan B.
Ø  Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan BPS yang sudah ada.
Ø  Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
Ø  Dalam kerja sama antar- teman sejawat, konsultasi atu pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.








D.   Bagaimana  Bersikap Terhadap Masyarakat  dan Pemerintahan Terkait  serta Puskesmas ?
          Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi. Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui mediaelektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."
Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. 
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
2.      Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.      Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.      Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
6.      Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7.      Penutup (1 butir)

Akan tetapi yang akan dibahas dalam makalah ini hanya "Kewajiban Bidan terhadap Masyarakat dan pemerintah".
Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanaan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat sudah sewajarnya Kode Etik Bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional. Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya. 
Kewajiban Bidan terhadap Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya
a.         Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia yaitu :
1)   Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2)   Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
3)      Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4)      Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluankesaksian pengadilan.
b.        Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
1)      Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
2)      Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesionalyang memadai kepada setiap kliennya.
3)      Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri.
4)      Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
c.         Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
1)      Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat.
2)      Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik.
3)      Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
4)      Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
d.      Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat

1)      Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
2)      Mampu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :
·         Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas.
·         Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat.
·         Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada.
e.         Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
1)   Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting, dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar.
2)   Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu.
3)   Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya.
f.         Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
1)      Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu.
2)      Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah berdasarkan kode etik bidan indonesia terdiri dari 2 butir yang meliputi :
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan–ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
c.       Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk menngkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayana KIA/Kb dan kesehatan keluarga.
Adapun kewajiban bidan terhadap pemerintah sesuai PERMENKES 1464 Tahun 2010 tentang pencatatan dan pelaporan pasal 20 :
v  Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
v  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
v  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.










E.     Usaha Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan
Tidak hanya dari pendidikan formal bidan dapat mengembangkan pelayanan kebidanan, tetapi juga dari pendidikan non formal yang berupa pelatihan-pelatihan  yang berkesinambungan yang diselanggarakan oleh profesi. Dengan adanya pelatihan-pelatihan ini diharapkan bidan dapat mengembangkan diri dan kemampuannya, sehingga bidan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.
Seorang bidan yang mendirikan atau membuka praktek mandiri harus mempunyai banyak pengalaman dan professional, Seorang dikatakan professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang trampil atau cakap dalam kerjanya biarpun ketrampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Hal ini sangat berpengaruh dengan mutu yang dimiliki oleh BPM tersebut. Apabila seorang bidan telah profesional maka setiap yang dilakukan, baik sikap, maupun cara melayani pasien akan bersifat profesional pula seperti :
1.      Melayani pasien tanpa memandang status ekonomi.
2.      Ramah, tamah dan berbudi pekerti yang luhur.
3.      Memberikan fasilitas tempat dengan penuh kenyamanan, mulai dari keindahan ruangan, ruang untuk menunggu, dan dilengkapi mainan untuk pasien anak-anak sehingga lebih senang dan tidan merasakan kejemuhan untuk diperiksa.
4.      Semua pelayanan yang kita berikan harus beda dengan bidan-bidan yang lain karena dengan adanya perbedaan atau kesan yang lain akan memeberikan suatu khas/ciri dari BPM yang kita miliki.
5.      Yang sangat penting adalah melakukan asuhan kebidanan sesuai standart dan kode etik kebidanan.
Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki SIPB sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. Pelayanan BPM sebagai suatu usaha mempunyai prisip dasar antara lain :
*      Kepatuhan terhadap hukum.
*      Etika dan kode etik profesi.
*      Profesionalisme dan keahlian.
*      Orientasi pelayanan.
*      Kesinambungan usaha.
*      Sinergi dan kerja sama.
*      Pengembangan bertahap.
*      Business is business.

















KATA PENUTUP


A.      Kesimpulan
Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral. Berdasarkan pembahasan diatas kita telah mengetahui etika serta nilai dalam profesi kebidanan. Dengan kita mengetahui nilai etika kebidanan maka dalam penyerapan dan pembentukan nilai oleh tenaga bidan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak melenceng dari nilai serta kode etik kebidanan serta standar pelayaan yang telah ditetapkan.

B.        Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami tentang apa itu etika kebidanan dan batasan-batasan wewenang seorang bidan, sehingga dengan mudah menyerap dan membetuk nilai etika kebidanan. Agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan tidak ada pihak yang dirugikan










DAFTAR PUSTAKA

Estiwidani, Dwana, Dkk. (2008). Konsep Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
Kurnia, S. Nova. (2009). Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Panji Pustaka.
Wahyuningsih, Heni Puji. (2008) . Etika Profesi Kebidanan. Jogyakarta: Fitramaya.
Varney, Hellen, Dkk. (2006). Asuhan Kebidanan Volume 1. Jakarta: EGC.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. NO. 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Koesno.H dalam kuliah Etika  Dan Kode Etik Profesi.
Wahono, T. SH .MH dalam kuliah Pelanggaran dan Malpraktik Dalam Praktik Kebidanan.
Endang, N.  S. SIP. Msc dalam kuliah Seminar Etika dan Hukum Kesehatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar