KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada ALLAH SWT atas segala rahmat, hidayat serta karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata
kuliah Etika Profesi Kebidanan yang membahas tentang bagaimana keterkaitan
antara sikap dan perilaku profesionalisme seorang bidan dalam praktiknya yang
didasarkan atas peraturan serta kode etik yang telah ditetapkan sebagai pedoman
pelayanan kebidanan, yang bertujuan agar seorang bidan dapat
mengimplementasikan segala hal sesuai dengan peraturan tata kode etik profesi
kebidanan yang berlaku sehingga dapat menghindari aspek-aspek ilegal dalam
praktik pelayanan kebidanan.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
mengalami banyak kendala. Namun berkat kerjasama dari kelompok serta dukungan
dari teman–teman maupun bimbingan Dosen mata
kuliah Etika Profesi Kebidanan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya.
Kelompok menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, meskipun demikian kami berkeyakinan bahwa diantara
yang buruk/ kurang, tentu ada sekelumit kecil yang berguna, maka dengan
kerendahan hati, kami memberanikan diri menyajikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga harapan
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. Akhir kata penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini. Kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan demi kebaikan
penyusunan makalah selanjutnya.
Yogyakarta, Juni 2012
Penyusun
Kelompok 6
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
i
Daftar Isi ii
Daftar Pustaka
A. Dalam mencegah terjadinya Pelanggaran dalam
Pelaksanaan
dan Pelayanan
Kebidanan apa saja yang harus dilakukan oleh Bidan
dalam
menjalankan BPM..? page
1
B.
Apa
Saja yang Harus Dihindarkan Oleh Seorang Bidan ...? page
C.
Apa
Saja yang Harus Dikerjakan Oleh Seorang Bidan ...? page
D. Bagaimana Bersikap Terhadap Masyarakat
dan Pemerintahan Terkait serta Puskesmas ? page
E.
Usaha Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan page
Kata Penutup
A. Dalam
mencegah terjadinya Pelanggaran dalam Pelaksanaan dan Pelayanan Kebidanan apa
saja yang harus dilakukan oleh Bidan dalam menjalankan BPM..?
a. Melaksanakan Pelayanan Kebidanan Sesuai Standar
Pelayanan
kebidanan merupakan penerapan ilmu kebidanan melaui asuhan kebidanan kepada
klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan,
nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi wanita
dan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun agar seorang bidan diakui
keberadaanya dan dapat menjalankan praktiknya maka bidan harus mampu untuk
memenuhi tahap legislasi.
Legislasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum
melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi
(pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Peran legislasi ini, diantaranya: menjamin
perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi
dan profesi sendiri. Legislasi
sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional.
Pada
tahap sertifikasi, ditempuh calon bidan melalui proses pendidikan formal dan
non formal untuk memperoleh dua bentuk pengakuan kelulusan yang berupa ijazah
dan sertifikat. Dari
tahap sertifikasi ini kemudian berlanjut ke tahap registrasi.
1.
Tahap Registrasi
Tahap registrasi ditempuh
bidan guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan). SIB berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperbaharui. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasar ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya, tidak mendaftar ulang,
dan atas permintaan sendiri. SIB sendiri merupakan dasar untuk penerbitan
lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
2.
Tahap Lisensi
Bidan yang praktik harus
memiliki SIPB, dan untuk memperoleh SIPB seorang bidan harus mendapatkan
Rekomendasi dari organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta
kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji
Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi
sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun terdapat
beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan
Uji Kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, misalnya
propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya, dengan
menempatkan Uji Kompetensi pada tahap pengajuan SIB. Uji Kompetensi masih dalam
pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya. Dengan
diselenggarakannya Uji Kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan
praktik bidan adalah bidan yang benar-benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi Medical Error atau
malpraktik dalam tujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak.
Dalam rancangan Uji
Kompetensi apabila bidan tidak lulus Uji Kompetensi, maka bidan tersebut
menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat. Materi Uji Kompetensi
sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. Namun demikian
Uji Kompetensi belum dibakukan dengan suatu dasar hukum, sehingga baru pada
tahap draft atau rancangan. (Heni Puji
Wahyuningsih, 2008: 41-47).
Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 BAB II PERIZINAN
Pasal 3
1)
Setiap bidan yang bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2)
Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
3)
SIKB atau SIPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
1)
Untuk memperoleh SIKB/SIPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
1.
fotocopy STR yang masih
berlaku dan dilegalisasi;
2.
surat keterangan sehat fisik
dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
a. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan
kesehatan atau tempat praktik;
b.
pas foto berwarna terbaru
ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.
rekomendasi dari kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
d.
rekomendasi dari organisasi
profesi.
2)
Kewajiban memiliki STR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3)
Apabila belum terbentuk
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi
(MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan
ditetapkan berlaku sebagai STR.
Dalam menjalankan praktiknya, bidan memiliki beberapa
area dalam memberikan pelayanan kebidanan, area tersebut didasari pada standar
pelayanan kebidanan serta kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan. Bertitik
tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang
menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area
garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :
a)
safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan
perawatan abortus
b)
family planning
c)
penyakit menular seksual termasuk infeksi
saluran alat reproduksi
d)
kesehatan reproduksi remaja
e)
kesehatan reproduksi pada orang tua
Adapun sasaran pelayanan kebidanan ditujukan kepada
individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
a.
Layanan Primer yaitu layanan bidan yang
sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
b.
Layanan Kolaborasi yaitu layanan yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara
bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan
kesehatan.
c.
Layanan Rujukan yaitu layanan yang dilakukan
oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau
sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan
dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke
tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical
atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Pelayanan kebidanan ini akan terlaksana pada saat bidan
melakukan suatu asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan ini dilaksanakan berdasarkan
pedoman menejemen kebidanan (pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh
bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis) yang disebut
dengan 7 langkah Varney, yaitu:
1)
Pengkajian data termasuk merumuskan, menganalisa dan menginterpretasikan
2)
Mengidentifikasi diagnosa dan masalah berdasarkan pengkajian data
3)
Merumuskan diagnosa dan masalah potensial
4)
Menetapkan kebutuhan tindakan segera
5)
Menyusun rencana asuhan secara menyeluruh
6)
Implementasi
7)
Evaluasi.
b.
Berperilaku Etis
Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan
asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek
asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan
bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal
dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis
adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam
membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan
menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
a)
Pendekatan berdasarkan
prinsip
Pendekatan berdasarkan
prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan
bimbingan tindakan khusus.
b)
Pendekatan berdasarkan
asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau
asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan
pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan
perhatian khusus kepada pasien.
B.
Apa Saja
yang Harus Dihindarkan Oleh Seorang Bidan ...?
Sebagai seorang bidan hal yang harus dihindarkan adalah
kegiatan wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian terapeutik. Perjanjian
terapeutik adalah perjanjian antara bidan dengan pasien, berupa hubungan hukum
yang melahirkan hak dan kewajiban bagi bidan dan pasien. Perjanjian terapeutik
berbeda dengan perjanjian pada umumnya yaitu memiliki sifat khusus pada obyek
perjanjiannya. Objek perjanjian terapeutik adalah berupa upaya atau terapi
berupa penyembuhan pasien.
Perjanjian
terapeutik adalah suatu perjanjian untuk menentukan atau upaya untuk mencari
terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh bidan. Jadi objek
perjanjian terapeutik adalah bukan janji kesembuhan pasien, melainkan mencari
upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.
Hubungan
hukum antara pasien dengan bidan dalam tindakan medis cenderung kearah
perjanjian yang membawa pengaruh terhadap perluasan tanggung jawab bidan yaitu
tanggung jawab etika dan atau tanggung jawab hukum tertentu yang bersifat
interdisipliner hukum.
Dalam
menjalankan praktek kebidanan bidan tidak melakukan perbuatan diluar kewenangan
seorang bidan contohnya tidak melakukan aborsi dalam bentuk dan alasan apapun,
serta segala jenis malpraktek yang bisa merugikan klien. Malpraktek yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan ini bisa
masuk lapangan hukum pidana apabila memenuhi persyaratan 3 aspek yakni :
1.
Syarat
dalam sikap batin dokter atau tenaga kesehatan.
2.
Syarat
dalam perlakuan medis.
3.
Syarat
mengenai hal akibat.
Pada dasarnya syarat dalam perlakuan medis adalah
perlakuan medis yang menyimpang syarat
mengenai sikap bathin yaitu syarat sengaja atau culpa dalam malpraktek
kesehatan dan syarat akibat adalah syarat mengenai timbulnya akibat kerugian
bagi kesehatan atau nyawa pasien.
C.
Apa Saja
yang Harus Dikerjakan Oleh Seorang Bidan ...?
Sesuai
PERMENKES 1464 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan praktik pasal
9 Seorang bidan memiliki
wewenang dalam memberikan pelayanan yang
meliputi:
1.
pelayanan kesehatan ibu
- pelayanan kesehatan anak; dan
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (2) meliputi:
1.
Penyuluhan dan konseling
2.
Pemeriksaan fisik
3.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.
Pertolongan persalinan normal
5.
Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan
kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
b.
Perawatan tali pusat
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan
tugas pemerintah dan
f.
Pemberian penyuluhan.
Pasal
12 : Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a.
Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan
kondom.
b.
Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter.
c.
Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan
kontrasepsi.
d.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
e.
Memberikan konseling dan tindakan pencegahan
kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pelayanan kebidanan
sendiri dapat dimulai dari aspek pendidikan. Dari pendidikan formal, bidan
memperoleh standar kompetensi kebidanan, yang di dalamnya mengandung sembilan
kompetensi yang harus dipenuhi oleh bidan, yaitu:
1.
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk
wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh
dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,
perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3.
Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi
untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini,
pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama
persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu
untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan
mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan–5 tahun).
8.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
9.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu
dengan gangguan sistem reproduksi.
Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh
bidan adalah kewajiban seorang bidan terhadap teman sejawat
dan kesehatan lainnya yang
meliputi :
6.
Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Ø Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non
pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling
menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
Ø Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya mengadakan arisan,
piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan
keluarga, khitanan.
7.
Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatn lainnya.
Ø Klien A
memeriksakan kehamilan pada bidan B, namun pada mau bersalin, klien datang pada
bidan C. sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat kehamilan
pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan ditolong bidan B. Akan tetapi, jika
klien tidak menginginkannya, bidan C harus menolong persalinannya, dengan
memberitahu bidan B dan sekaligus menanyakan riwayat ANCnya. Kecuali jika
pasien segera melahirkan dan tidak sempat berkomunikasi lagi dengan bidan B,
bidan C harus menolongnya dan setelah itu, member tahu bidan B.
Ø Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan
BPS yang sudah ada.
Ø Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan
mengonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
Ø Dalam kerja sama antar- teman sejawat, konsultasi atu
pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
D.
Bagaimana Bersikap
Terhadap Masyarakat dan Pemerintahan
Terkait serta Puskesmas ?
Pola
pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari
hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi. Saat ini masyarakat
seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup
kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan
pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar
luas di masyarakat melalui mediaelektronik dan
media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu
diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif
tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini
sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."
Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia
pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres
Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya
disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman
dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan
yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab. Secara
umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan
atas tujuh bagian yaitu :
1.
Kewajiban Bidan terhadap
tugasnya (3 butir)
2.
Kewajiban Bidan terhadap
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
3.
Kewajiban Bidan terhadap
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.
Kewajiban Bidan terhadap
profesinya (3 butir)
5.
Kewajiban Bidan terhadap dia
sendiri (2 butir)
6.
Kewajiban Bidan terhadap
pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7.
Penutup (1 butir)
Akan tetapi yang akan dibahas dalam makalah ini hanya
"Kewajiban Bidan terhadap Masyarakat dan pemerintah".
Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi
kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia
menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar
penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan
hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya.
KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik
yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara
selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanaan
kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai
sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat sudah sewajarnya Kode Etik
Bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
dan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional. Sesuai dengan wewenang dan peraturan
kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan
pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan
senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif
terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya,
sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada
jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan
bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
Kewajiban Bidan terhadap Masyarakat dan Petunjuk
Pelaksanaannya
a.
Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
Petunjuk
pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia yaitu :
1)
Bidan harus
melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan
sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh
kesungguhan dan tanggung jawab.
2)
Bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa
saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
3)
Bidan dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan
merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4)
Bidan hanya boleh
membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta
untuk keperluankesaksian pengadilan.
b.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra Bidan
1)
Pada hakekatnya
manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang
hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok
masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang
manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
2)
Atas dasar
menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan
pelayanan profesionalyang memadai kepada setiap kliennya.
3)
Profesional artinya
memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi
secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan
klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri.
4)
Bidan dalam
memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi
memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang
diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan
merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
c.
Bidan melaksanakan
perannya ditengah kehidupan masyarakat :
1)
Berperan sebagai penggerak
PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat.
2)
Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan
berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik.
3)
Berperan aktif sebagai
pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
4)
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru
yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
d.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
1)
Kepentingan klien
adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu
menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang
dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
2)
Mampu menghormati
nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :
·
Bidan harus mampu menganalisa
nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas.
·
Bidan mampu menghargai
nilai-nilai masyarakat setempat.
·
Bidan mampu beradaptasi
dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada.
e.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
1)
Bidan sudah siap
untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk
berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun
pertemuan tersebut sangat penting, dengan catatan
usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar.
2)
Bidan sudah siap
untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta
bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk
melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu.
3)
Bidan sudah
merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong
meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini
akan didahulukan, dan seterusnya.
f.
Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
1) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat
memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi
yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu.
2)
Bidan dimana saja
berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun
ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan
motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.
Kewajiban
bidan terhadap pemerintah berdasarkan kode etik bidan indonesia terdiri dari 2
butir yang meliputi :
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan–ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
c. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk menngkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayana KIA/Kb dan kesehatan keluarga.
Adapun
kewajiban bidan terhadap pemerintah sesuai PERMENKES 1464 Tahun 2010 tentang pencatatan dan pelaporan pasal
20 :
v
Dalam melakukan tugasnya
bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang
diberikan.
v
Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
v
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas
pelayanan kesehatan.
E.
Usaha Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan
Tidak
hanya dari pendidikan formal bidan dapat mengembangkan pelayanan kebidanan,
tetapi juga dari pendidikan non formal yang berupa pelatihan-pelatihan
yang berkesinambungan yang diselanggarakan oleh profesi. Dengan adanya
pelatihan-pelatihan ini diharapkan bidan dapat mengembangkan diri dan
kemampuannya, sehingga bidan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.
Seorang bidan yang mendirikan atau membuka
praktek mandiri harus mempunyai banyak pengalaman dan professional, Seorang
dikatakan professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang
trampil atau cakap dalam kerjanya biarpun ketrampilan tersebut produk dari
fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Hal ini sangat berpengaruh dengan mutu
yang dimiliki oleh BPM tersebut. Apabila seorang bidan telah profesional maka
setiap yang dilakukan, baik sikap, maupun cara melayani pasien akan bersifat profesional
pula seperti :
1.
Melayani
pasien tanpa memandang status ekonomi.
2.
Ramah,
tamah dan berbudi pekerti yang luhur.
3.
Memberikan
fasilitas tempat dengan penuh kenyamanan, mulai dari keindahan ruangan, ruang
untuk menunggu, dan dilengkapi mainan untuk pasien anak-anak sehingga lebih
senang dan tidan merasakan kejemuhan untuk diperiksa.
4.
Semua
pelayanan yang kita berikan harus beda dengan bidan-bidan yang lain karena
dengan adanya perbedaan atau kesan yang lain akan memeberikan suatu khas/ciri
dari BPM yang kita miliki.
5.
Yang
sangat penting adalah melakukan asuhan kebidanan sesuai standart dan kode etik
kebidanan.
Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu,
keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang
menjalankan praktek harus memiliki SIPB sehingga dapat menjalankan praktek pada
saran kesehatan atau program. Pelayanan BPM sebagai suatu usaha mempunyai
prisip dasar antara lain :
Kepatuhan
terhadap hukum.
Etika
dan kode etik profesi.
Profesionalisme
dan keahlian.
Orientasi
pelayanan.
Kesinambungan
usaha.
Sinergi
dan kerja sama.
Pengembangan
bertahap.
Business
is business.
KATA PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah atau kata etika sering kita dengar,
baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi
keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan,
termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih
dimengerti sebagai filsafat moral. Berdasarkan pembahasan diatas kita telah
mengetahui etika serta nilai dalam profesi kebidanan. Dengan kita mengetahui
nilai etika kebidanan maka dalam penyerapan dan pembentukan nilai oleh tenaga
bidan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak melenceng dari nilai serta kode
etik kebidanan serta standar pelayaan yang telah
ditetapkan.
B.
Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami tentang apa
itu etika kebidanan dan batasan-batasan wewenang seorang
bidan, sehingga dengan
mudah menyerap dan membetuk nilai etika kebidanan. Agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan tidak
ada pihak yang dirugikan
DAFTAR PUSTAKA
Estiwidani, Dwana, Dkk. (2008). Konsep Kebidanan. Yogyakarta :
Fitramaya.
Kurnia, S. Nova. (2009).
Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Panji Pustaka.
Wahyuningsih, Heni Puji. (2008) . Etika Profesi Kebidanan. Jogyakarta:
Fitramaya.
Varney, Hellen, Dkk. (2006). Asuhan Kebidanan Volume 1. Jakarta:
EGC.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA. NO. 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Registrasi dan Praktik
Bidan.
Koesno.H
dalam kuliah Etika Dan Kode Etik Profesi.
Wahono, T. SH
.MH dalam kuliah Pelanggaran dan
Malpraktik Dalam Praktik Kebidanan.
Endang,
N. S. SIP. Msc dalam kuliah Seminar Etika dan Hukum Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar